"Haris ke Lapas Kelas I Tangerang dan Muafaq ke Lapas Kelas I Surabaya Porong," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).
Haris akan menghuni selnya selama 2 tahun, sedangkan Muafaq 6 bulan lebih rendah dibandingkan hukuman Haris. Baik Haris maupun Muafaq dijerat KPK karena memberikan suap ke Rommy untuk membantunya mendapatkan jabatan di Kemenag Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selain 2 orang itu, KPK mengeksekusi 2 terpidana lainnya yaitu Cipto Wiyono dan Mustofa Kamal Pasa. Cipto adalah mantan Sekda Malang yang dijerat KPK terkait kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang di tahun 2015, sedangkan Mustofa merupakan mantan Bupati Mojokerto yang terbukti bersalah dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi.
Cipto dieksekusi ke Lapas Kelas I Madiun, sedangkan Mustofa dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya Porong. Cipto akan menghuni penjara selama 3 tahun, sedangkan Mustofa agak lebih lama yaitu 8 tahun.
"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing," ucap Febri. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini