"Siap dong (menjalani sidang)," kata Rommy di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019).
Rommy mengaku berkas kasus atas namanya sudah pada tahap kedua, yang artinya jaksa penuntut umum KPK akan menyusun dakwaan yang bakal dibawa ke persidangan. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, yang dihubungi terpisah, juga mengamini tuntasnya penyidikan untuk Rommy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Rommy, yang terlihat mengenakan rompi tahanan KPK, digiring kembali ke mobil tahanan. Namun Rommy, yang kedua tangannya terborgol, tetap melemparkan senyum.
Rommy dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam jabatannya sebagai anggota DPR. Dia diduga menerima suap dari 2 pejabat Kemenag di Jawa Timur (Jatim), yaitu Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi.
Pemberian suap dari Haris dan Muafaq itu diduga KPK agar Rommy membantu proses seleksi jabatan untuk keduanya. Baik Haris maupun Muafaq sudah lebih dulu diadili. Keduanya divonis bersalah memberikan suap kepada Rommy.
Haris dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Muafaq divonis lebih ringan, yaitu 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penyuap Rommy, Haris Hasanudin Divonis 2 Tahun Penjara:
(fai/dhn)