Soal Wacana Bekasi Masuk DKI, Kemendagri: Dari Segi Gagasan Silakan Saja

Soal Wacana Bekasi Masuk DKI, Kemendagri: Dari Segi Gagasan Silakan Saja

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Rabu, 21 Agu 2019 15:53 WIB
Kapuspen Kemendagri Bahtiar (Jefrie/detikcom)
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum melihat dokumen rencana penggabungan Bekasi ke Provinsi DKI Jakarta. Kemendagri menghormati gagasan yang berkembang di masyarakat mengenai wacana pembentukan Jakarta Tenggara itu.

"Ya dari segi gagasan silakan saja. Nanti kan ada tim kajian yang menilai itu dari segala aspek-aspek ekonomi, aspek sosial budaya, aspek sosial politik, aspek keamanan, dan banyak aspek yang dinilai," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar di Kemendagri, Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (21/8/2019).

Bahtiar mengatakan proses penataan wilayah memerlukan kajian yang mendalam. Semua aspek akan dikaji sebelum ditentukan solusi terbaik untuk penataan wilayah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah solusinya adalah pemekaran, penggabungan, atau memang solusinya adalah manajemen pembangunannya yang diintegrasikan atau sistem pelayanan publiknya yang diintegrasikan. Nah, itu akan dinilai oleh tim independen dan tidak pemerintah sendiri yang putuskan, bersama dengan DPR karena penggabungan maupun pemekaran daerah itu melalui undang-undang, dibentuk melalui undang-undang," ujar dia.

Menurut Bahtiar, penggabungan atau pemekaran daerah bukan lagi diatur pada level peraturan daerah (perda). Aturan yang akan memayungi penataan daerah tersebut harus undang-undang.

"Jadi dibentuk melalui undang-undang. Jadi undang-undang misalnya tentang daerah Jakarta Raya misalnya. Jakarta Raya itu meliputi daerah mana saja. Nah, itu diatur di undang-undang. Berarti harus ada revisi undang-undang 29 misalnya. Kalo wilayah Bogor begitu, begitu juga misalnya Nias, Sumatera Utara, kan ada usulan seperti itu, ada Sulawesi Tenggara Kepulauan, ada kabupaten pemekaran usulan di Kalimantan, nah itu semuanya melalui Undang-undang. Ada 315 yang mengusulkan sejak 2014," ujar dia.

Bahtiar lantas memaparkan biaya yang diperlukan dalam proses persiapan penggabungan atau pemekaran daerah. Menurut dia, banyak hal yang harus dipertimbangkan sehingga biaya penataan daerah tidak murah.

"Dan catatan sebagai informasi kawan-kawan ya, satu daerah persiapan, daerah otonom itu kita paling tidak membutuhkan uang RP 300 miliar sampai Rp 500 miliar per tahun. Kali saja 300 (daerah yang mengajukan), berapa triliun uang negara yang harus dibutuhkan. Kan membangun kantor bupati, kantor DPRD, kantor camat, kantor lurah, belum pegawainya, sarprasnya, mobilnya, segala macam. Banyak hal yang mesti kita pertimbangkan. Makanya apakah solusinya pemekaran, penggabungan daerah atau solusinya manajemen pembangunannya atau manajemen pelayanan publiknya yang diintegrasikan," papar dia.


Tonton video Anies soal Wacana Bekasi Gabung Jakarta: Wewenang Pemerintah Pusat:

[Gambas:Video 20detik]

(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads