"Ya dari segi gagasan silakan saja. Nanti kan ada tim kajian yang menilai itu dari segala aspek-aspek ekonomi, aspek sosial budaya, aspek sosial politik, aspek keamanan, dan banyak aspek yang dinilai," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar di Kemendagri, Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (21/8/2019).
Bahtiar mengatakan proses penataan wilayah memerlukan kajian yang mendalam. Semua aspek akan dikaji sebelum ditentukan solusi terbaik untuk penataan wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mimpi Bekasi Gabung DKI |
Menurut Bahtiar, penggabungan atau pemekaran daerah bukan lagi diatur pada level peraturan daerah (perda). Aturan yang akan memayungi penataan daerah tersebut harus undang-undang.
"Jadi dibentuk melalui undang-undang. Jadi undang-undang misalnya tentang daerah Jakarta Raya misalnya. Jakarta Raya itu meliputi daerah mana saja. Nah, itu diatur di undang-undang. Berarti harus ada revisi undang-undang 29 misalnya. Kalo wilayah Bogor begitu, begitu juga misalnya Nias, Sumatera Utara, kan ada usulan seperti itu, ada Sulawesi Tenggara Kepulauan, ada kabupaten pemekaran usulan di Kalimantan, nah itu semuanya melalui Undang-undang. Ada 315 yang mengusulkan sejak 2014," ujar dia.
Bahtiar lantas memaparkan biaya yang diperlukan dalam proses persiapan penggabungan atau pemekaran daerah. Menurut dia, banyak hal yang harus dipertimbangkan sehingga biaya penataan daerah tidak murah.
"Dan catatan sebagai informasi kawan-kawan ya, satu daerah persiapan, daerah otonom itu kita paling tidak membutuhkan uang RP 300 miliar sampai Rp 500 miliar per tahun. Kali saja 300 (daerah yang mengajukan), berapa triliun uang negara yang harus dibutuhkan. Kan membangun kantor bupati, kantor DPRD, kantor camat, kantor lurah, belum pegawainya, sarprasnya, mobilnya, segala macam. Banyak hal yang mesti kita pertimbangkan. Makanya apakah solusinya pemekaran, penggabungan daerah atau solusinya manajemen pembangunannya atau manajemen pelayanan publiknya yang diintegrasikan," papar dia.
Tonton video Anies soal Wacana Bekasi Gabung Jakarta: Wewenang Pemerintah Pusat: