"Jadi persidangan memang diputus pada 15 Agustus untuk terdakwa Rudial. Maka dalam amar putusan disebut si terdakwa bebas dari tuntutan primer dan subsider," terang Humas PN Baturaja, Dedy Irawan ketika dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (21/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan saya hakim ketua pada kasus itu bersama hakim anggota Rivan Rinaldi dan Bob Sandy Wijaya. Tapi ini kapasitas saya sebagai humas dan alasan putusan sudah dituangkan di amar putusan," kata Dedy.
Terkait pembacaan putusan yang ketika itu harusnya agenda duplik pun dijawab. Dedy menyebut sudah ada kesepakatan bersama antara terdakwa, majelis, JPU dan penasehat hukum.
"Seminggu sebelum putusan itu agenda replik, tapi saat itu sudah disepakati jika tidak ada duplik maka akan dilanjutkan agenda putusan dan penasehat hukum dianggap tidak menggunakan haknya," kata Dedy.
Kesepakatan mempercepat putusan itu disebut karena masa tahanan terhadap terdakwa sudah hampir habis. Dengan begitu, disepakati pembacaan putusan untuk dipercepat.
"Semua pihak sudah sepakat, mengingat penahanan yang sudah hampir habis. Itu ditandatangani semua sama pihak-pihak terkait dan sejak saat itu sudah ada juga musyawarah," katanya.
"Selama persidangan terdakwa ditahan. Sidang dimulai tanggal 22 April sampai diputus pada 15 Agustus. Kalau dilihat berdasarkan kalender sidang, ya 20 kali sidang," tutupnya.
Tonton juga video Ada-ada Saja Modus Bandar Narkoba, Tabung Gas Diisi Ganja:
(ras/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini