"Kita tentu hargai pertimbangan hakim, tapi untuk hasilnya tidak. Maka ini saya katakan kasasi," terang Kajati Sumatera Selatan, Sugeng Purnomo saat ditemui di kantor Gubernur, Rabu (21/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak bahas barang bukti apakah banyak atau tidak, yang jelas kami akan kasasi. Saya minta jaksa untuk segera menyiapkan berkas sesuai batas waktu," kata Sugeng.
Sementara Asisten Pidana Umum Kajati Sumsel, Sila Pulungan menyebut semua alat bukti dan saksi sudah dihadirkan ke persidangan. Jaksa menilai semua telah terbukti.
"Kalau menurut hemat kami semua udah terbukti dipersidangan, tetapi mungkin di hakim ada pertimbangan lain dan bebas. Maka kita pikir-pikir, tetapi pertimbangan untuk kasasi,"
"Itu putusanya bebas, kita kasasilah. Ini sekarang lagi menpenyiapan berkasnya nanti sampai 7 hari, hari Kamis terakhir," katanya tegas.
Untuk diketahui, Aiptu Rudial ditangkap langsung tim gabungan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Ogan Komering Ilir, AKP Widhi Andika pada Oktober lalu. Selain Rudial, beberapa orang juga ikut diamankan karena jadi sebagai bandar.
Ada-ada Saja Modus Bandar Narkoba, Tabung Gas Diisi Ganja:
(ras/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini