Dear Jaksa Satriawan, Kata KPK Sebaiknya Anda Menyerahkan Diri Saja

Round-Up

Dear Jaksa Satriawan, Kata KPK Sebaiknya Anda Menyerahkan Diri Saja

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 21 Agu 2019 07:50 WIB
Foto: dok detikcom
Solo - Tiga orang menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap proyek saluran air hujan di Kota Yogyakarta. Dua orang ditangkap dalam OTT. Seorang lainnya, jaksa di Kejari Solo, belum menyerahkan diri meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga nama tersangka itu adalah seorang pengusaha asal Solo, Gabriella Ana Kusuma; jaksa Kejari Yogyakarta, Eka Safitra; dan jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono.

KPK mulai beraksi pada Senin (19/8/2019) di Yogyakarta dan Solo. Saat itu lima orang, yang terdiri atas 1 jaksa, 2 rekanan, dan 2 ASN, ditangkap lalu diperiksa di Mapolresta Surakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas menangkap jaksa Eka Safitra saat berada di Solo. Di ditangkap bersama karyawan Ana yang berinisial NVA di kawasan Jebres, Solo, dan mengamankan uang Rp 100 juta.

Kemudian KPK menangkap Ana di kompleks Perumahan Fajar Indah, perbatasan Kota Solo dan Kabupaten Karanganyar. Di perumahan tersebut, Ana memiliki rumah dan kantor yang lokasinya berdekatan.

KPK lalu menyegel kantor bernama Kusuma Tjandra Contractor di Jalan Mawar Timur II, Baturan, Colomadu, Karanganyar. Kantor tersebut dimiliki Ana dan suaminya, Candra.


Namun belakangan diketahui bahwa Ana menggunakan bendera perusahaan lain untuk memenangi lelang proyek Dinas PUPKP Kota Yogyakarta. Perusahaannya, PT Widoro Kandang Solo, menang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.

Pihak keluarga kemudian membantah dan menyebut Ana tidak melakukan suap. Namun Ana hanya dimintai bantuan membelikan tiket untuk Eka.

"Tidak benar kalau melakukan suap. Setahu saya, anak saya dimintai bantuan beli tiket yang bersangkutan (jaksa) untuk pulang," kata ayah Ana, Waseso, saat ditemui di kantor anaknya, Selasa (20/8/2019).

Waseso bahkan mengatakan negara tidak dirugikan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Menurutnya, KPK juga tidak melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Ana.

"Lelang itu sudah menang, masa sanggah sudah lewat, tinggal menunggu SPK (surat perintah kerja). Uang muka juga belum dikasih, jadi memang negara tidak dirugikan," ungkap dia.


Lima orang tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari lima orang itu, hanya Eka dan Ana yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK kemudian menyebut satu nama baru yang diduga juga menerima gratifikasi. Adalah Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejari Surakarta, yang diduga mengenalkan Eka kepada Ana. Satriawan saat ini masih dalam pencarian.

"KPK mengimbau agar tersangka SSL, jaksa di Kejari Surakarta, bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (20/8/2019).


Satriawan terakhir terlihat di kampungnya, Desa Gedongan, Colomadu, Karanganyar, pada Senin (19/8) malam. Kini nomor ponselnya pun tak dapat dihubungi.

"Anak saya masih lihat Satriawan salat Magrib kemarin. Hari ini tidak terlihat, tapi mobilnya ada di rumah," kata ketua RT setempat, Sarjo Handoyo, Selasa (20/8) malam.

Menurutnya, belum ada petugas yang mendatangi rumahnya. Dalam sehari ini aktivitas rumah Satriawan terlihat wajar.

"Sejak kemarin biasa saja, belum ada petugas. Yang ada istri, dua anak, dan keponakannya, masih ada di rumah tadi," katanya.


Sebelumnya, KPK meminta Satriawan menyerahkan diri. "KPK mengimbau agar tersangka SSL, jaksa di Kejari Surakarta, bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.



Tonton juga video Jaksa KPK Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi Rp 8 Miliar:

[Gambas:Video 20detik]

(bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads