Hal itu disampaikan Lasito lewat penasihat hukumnya, Aria Setiono, kepada penyidik KPK dalam sidang dengan agenda pembelaan. Menurutnya, Lasito bukan pelaku tunggal yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan itu.
"Purwono Edi Santosa harus ikut dimintai pertanggungjawabannya," kata Aria di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembangunan rehab gedung PN yang tidak dibiayai oleh DIPA merupakan perintah Purwono Edi Santosa," ujarnya di depan hakim ketua Alysious Priharnoto Bayuaji.
Purwono menunjuk Lasito sebagai Ketua Tim Percepatan Akreditasi PN Semarang. Selain itu, Lasito ditunjuk sebagai hakim tunggal yang menangani praperadilan Marzuqi.
"Purwono juga terbukti menerima USD 16 ribu yang merupakan bagian dari uang suap," tegasnya.
Untuk diketahui, Lasito dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia dituntut jaksa KPK dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara.
Tonton Video Ditahan KPK, Bupati Jepara Singgung Nabi Yusuf:
(alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini