"Itu mencari alasan yang tidak relevan, hanya orang bodoh yang percaya itu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Abdullah menilai tak ada atasan yang menyuruh anak buahnya melakukan penyimpangan di pengadilan. Alasan penggunaan uang suap untuk pembangunan pengadilan juga dibantah MA.
"Mana ada atasan merintah melakukan penyimpangan perilaku, itu kan tidak ada. Dia dunia mana pun tidak ada atasan memerintah berbuat jelek," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lasito sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan hukuman 5 tahun bui dan denda Rp 700 juta subsidair 6 bulan penjara. Usai sidang, Lasito menyebut uang suap itu dipakai untuk pembangunan kantor.
"Perintah pimpinan itu, dan itu sudah dipakai pembangunan rehab kantor," kata Lasito sambil berjalan keluar ruang sidang, Selasa (13/8/2019).
Tonton juga video Suap Dana Hibah, Pejabat Kemenpora Dituntut 7 Tahun Bui:
(abw/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini