Kasatlantas sebelumnya tidak hadir dalam sidang pembuktian pada Rabu (14/8). Hari ini dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kasatlantas kembali tidak hadir sebagai saksi.
Kuasa hukum Lembaga Pengawalan dan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Sigit Sudibyanto, mengaku akan mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk mendesak pencopotan Kasatlantas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihaknya juga berencana akan mengajukan gugatan kembali atas kasus yang sama. Namun kali ini LP3HI akan menggugat Kapolda Jawa Tengah.
"Tanpa melihat putusan sidang di Solo, kami akan mengajukan gugatan baru kepada Kapolda Jawa Tengah. Kasusnya masih sama dengan tabrak lari ini," ujarnya.
Selain Kasatlantas, saksi-saksi dari pihak penggugat dan tergugat juga tidak hadir dalam sidang hari ini. Hakim tunggal Pandu Budiono memutuskan sidang dibatalkan.
Hakim juga menolak penggugat yang meminta sidang keterangan saksi ditunda besok, Jumat (16/8). Sidang tetap akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
"Sebenarnya kami sudah menyiapkan saksi ahli dari salah satu universitas di Solo. Tapi yang bersangkutan tidak dapat hadir karena belum mendapatkan surat tugas dari kampus," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum dari Polresta Surakarta, Iptu Rini Pangestu, mengatakan hadir atau tidaknya Kompol Busroni adalah hak. Lagi pula, Kasatlantas memang tidak dapat hadir karena sedang bertugas.
"Jadi sidang hari ini batal karena saksi penggugat dan tergugat tidak hadir. Besok langsung diagendakan pembacaan kesimpulan, kita tunggu saja hasilnya," katanya. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini