"Menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atau LP3HI. Dan biaya praperadilan sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah Indonesia dengan jumlah nihil," kata Pandu Budiono, Senin (19/8/2019).
Sebaliknya, hakim mengabulkan jawaban Polresta Surakarta atas gugatan LP3HI. Sebab, saat ini polisi masih memproses kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polresta Surakarta masih dalam penyelidikan. Belum ada penghentian kasus," ujar dia.
Menanggapi hasil sidang, kuasa hukum Polresta Surakarta, Iptu Rini Pangestu, mengaku sudah memperkirakan pihaknya akan menang. Dia telah membeberkan bukti-bukti bahwa polisi masih memroses kasus.
"Dalam pengadilan kan sudah kami sampaikan semua. Saat ini kami masih menangani kasus, masih dalam penyelidikan. Kami tidak pernah menghentikan proses pengungkapan kasus ini," ujar dia.
Sedangkan Ketua LP3HI Arif Sahudi mengaku tidak mempermasalahkan keputusan hakim. Dia berencana kembali melayangkan gugatan kepada Polresta Surakarta dan Polda Jawa Tengah.
"Berdasarkan pengalaman, kami tidak cukup melakukan gugatan satu kali. Sepuluh kali gugatan pun kami siap melayangkan. Bukan kami tidak menghormati kepolisian, tetapi kami hanya ingin menuntut keadilan," ungkapnya.
Dia berharap agar Kapolresta Surakarta segera menerbitkan surat perintah penyidikan. Menurutnya, dengan terpenuhinya alat bukti, sudah seharusnya polisi melakukan penyidikan.
"Kami nanti juga akan menggugat pelaku agar menyantuni keluarga korban dengan nilai Rp 1 miliar. Kami pastikan seluruh uang diberikan kepada keluarga," tutupnya. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini