Kuasa hukum Polresta Surakarta, Iptu Rini Pangestu mengatakan polisi saat ini masih terus memproses kasus yang menewaskan seorang warga Solo, Retnoning Tri tersebut. Proses hukum disebutnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian. Kasusnya masih berjalan, tidak ada yang mengatakan kasus ini ditutup atau berhenti. Maka gugatan kami tolak," kata Rini usai sidang di PN Surakarta, Selasa (13/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, polisi masih terus bekerja mencari pelaku dalam peristiwa tabrak lari pada 1 Juli 2019 itu. Namun pihaknya memang belum bisa menyampaikan perkembangan kepada publik.
"Ini kan masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Jadi kita belum bisa menyampaikan ke publik, masih konsumsi Polri," kata dia.
Pihaknya kini sedang menyiapkan bukti-bukti bahwa polisi benar-benar sudah bekerja. Dijadwalkan sidang praperadilan selanjutnya dilangsungkan besok Rabu (14/8).
Sementara dari pihak penggugat, Limar Siahaan, mengatakan juga akan menyiapkan bukti-bukti yang menguatkan gugatan mereka. Selain itu, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli.
"Kita ikuti saja sesuai jadwal sidangnya. Kami juga siapkan bukti-bukti dan akan kami hadirkan saksi ahli. Kita tunggu saja hasilnya," katanya. (bai/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini