Remisi diberikan setelah para narapidana mengikuti upacara HUT ke-74 Kemerdekaan RI di halaman Lapas Klas II B Mojokerto, Jalan Taman Siswa. 11 narapidana yang memakai kemeja putih dan celana hitam, spontan sujud syukur setelah dinyatakan bebas. Sayangnya belum nampak keluarga maupun kerabat yang menyambut kebebasan mereka.
Kepala Lapas Mojokerto Tendi Kustendi mengatakan terdapat 231 narapidana yang hari ini mendapatkan potongan masa pidana. Ratusan narapidana kasus pidana umum itu sebagian besar mendapatkan remisi selama 1-3 bulan. Namun, ada pula yang mendapatkan remisi selama 4, 5, dan 6 bulan.
"Yang mendapatkan remisi sehingga hari ini bebas ada 11 narapidana. Terdiri dari 5 narapidana kasus narkoba, 5 kasus pencurian dan 1 kasus perjudian," kata Tendi kepada wartawan usai menyerahkan remisi kepada para narapidana, Sabtu (17/8/2019).
Sebelas narapidana yang hari ini bebas, lanjut Tendi, tergolong menerima remisi umum 2. Karena remisi yang diberikan tepat dengan sisa masa hukuman mereka.
Sementara 220 narapidana lainnya menerima remisi umum 1. Karena mereka masih harus menjalanai masa hukuman yang tersisa setelah dipotong remisi ke-74 HUT Kemerdekaan.
"Remisi kami berikan dengan kriteria napi yang sudah menjalani pidana minimal 6 bulan, yang bersangkutan berkelakuan baik, serta tidak pernah melanggar tata tertib di dalam lapas," terangnya.
Remisi yang diberikan kepada para narapidana kasus narkoba cukup mengkhawatirkan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan mereka akan kembali kambuh mengedarkan narkoba saat kembali ke masyarakat.
"Kekhawatiran tetap ada, tapi kami tidak bisa melanggar undang-undang yang ada. Remisi sudah menjadi hak para napi. Kalau kami tidak melaksanakan salah juga," ujar Tendi.
Di lain sisi, Tendi juga tak bisa menjamin para narapidana yang mendapatkan remisi akan berkelakuan baik saat sudah bebas. "Kami tidak menjamin mereka akan berkelakuan baik, tapi setidak-tidaknya hak mereka (mendapatkan remisi) kami penuhi. Perilaku setelah bebas tergantung pada manusianya," jelasnya.
Ia berdalih telah selektif dalam mengajukan remisi kepada para narapidana kasus narkoba di Lapas Mojokerto. Menurut Tendi, pemberian remisi ini sudah melalui beberapa tahapan.
"Mulai dari melihat kelakuan napi selama di dalam, bagaimana dia bersosialisasi dengan napi lain, aktifnya dalam kegiatan di lapas, juga kami minta informasi ke kejaksaan apakah yang bersangkutan ada tindak pidana lain atau tidak," ungkapnya.
Remisi ini, kata Tendi, sekaligus untuk mengurangi penghuni Lapas Mojokerto yang sudah over kapasitas. Lapas yang idealnya untuk menampung 334 narapidana dan tahanan, saat ini ditempati 734 orang.
"Setidaknya remisi mengurangi di dalam yang over kapasitas sehingga tidak terlalu berdesakan," tegasnya.
Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 74 ini menjadi berkah bagi 11 narapidana yang hari ini bisa menghirup udara segar. Seperti yang dirasakan Supriadi (47), narapidana kasus narkoba asal Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Mojokerto.
"Saya sangat bersyukur hari ini mendapatkan kebebasan. Setelah ini saya akan menjadi orang baik-baik, kasihan istri dan orang tua saya," cetus bapak satu anak ini.
Supriadi dijebloskan ke Lapas Mojokerto karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Dia divonis 4 tahun 3 bulan penjara. Putusan kasasi Mahkamah Agung membuat hukumannya lebih ringan menjadi 2 tahun 2 bulan penjara.
"Saya dapat remisi kemerdekaan 4 bulan dan remisi bulanan saya dapat 2 bulan, jadi 6 bulan. Karena sisa hukuman saya kurang 6 bulan, hari ini langsung bebas," tandasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini