"Pemotongan masa tahanan RU (Remisi Umum) I dari 1 bulan sampai 6 bulan dan RU II juga pemotongan masa tahanan dari 1 bulan sampai 6 bulan juga," ujar pejabat humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Sumut, Josua Ginting, kepada wartawan, Jumat (16/8/2019).
Josua menyebut surat keputusan remisi itu akan diserahkan ke lapas dan/atau rutan pada 17 Agustus 2019. Selain itu Josua juga merinci para napi yang mendapatkan remisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembagian remisi menjadi 2 PP itu lantaran masih ada napi yang dihukum sebelum PP terbaru belum berlaku. Untuk itu para napi lama diterapkan dengan PP Nomor 28 Tahun 2006.
Josua menyebut untuk napi kasus pidana khusus yang dikenakan PP Nomor 28 Tahun 2006 ada 176 orang, sedangkan untuk PP Nomor 99 Tahun 2012 terdapat 5.453 orang.
Selain itu ada pula napi kasus narkotika yang dikenakan PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 174 orang, 11 orang di antaranya bebas. Sedangkan untuk napi kasus trafficking dan korupsi masing-masing 1 orang. Untuk PP Nomor 99 Tahun 2012, terdapat 5.434 orang mendapat remisi, 100 di antaranya bebas. Sedangkan napi kasus trafficking 2 orang dan napi korupsi 17 orang.
"Napi mendapat remisi setelah memenuhi syarat-syarat ketentuan yang berlaku dan berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2019," ujarnya.
Tonton juga video Napi Brasil yang Nyamar Jadi Putrinya Buat Kabur, Tewas Gantung Diri:
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini