Anggota Pansus Hak Angket Ariady Arsal menyebut pemakzulan Nurdin baru bisa dilakukan jika paripurna DPRD Sulsel menyetujui. Namun, menurutnya, proses untuk mendapatkan persetujuan masih panjang.
"Yang jelas begini, laporan dari panitia angket itu... Dari panitia angket kan mereka sudah menyampaikan laporan lengkap, salah satunya kemarin itu masuk ke pemakzulan," kata Ariady kepada wartawan, Jumat (16/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariady memaparkan rekomendasi Pansus Hak Angket nantinya akan dilaporkan ke pimpinan DPRD Sulsel, baru kemudian diteruskan ke paripurna. Nanti, pimpinan DPRD akan menentukan apakah rekomendasi pemakzulan itu diteruskan ke paripurna atau tidak.
"Jadi laporan ini harus dilaporkan secara utuh ke rapat pimpinan DPRD. Nanti di rapat pimpinan DPRD diterimanya yang mana untuk diteruskan ke paripurna. Ini kan belum selesai sebenarnya, masih berproses kan sebenarnya," terang Ariady.
"Laporan rekomendasinya itu... Panitia angket kan sudah menyusun laporan rekomendasi. Rekomendasi yang tadi itu tidak disepakati utuh oleh anggota pansus," imbuhnya.
Menurut Ariady, anggota pansus dari PDIP dan PAN juga tak sepakat dengan rekomendasi pemakzulan. Anggota pansus dari fraksi lainnya, kata dia, tidak memutuskan.
"PKS, PDIP PAN (tidak menyetujui rekomendasi pemakzulan). Yang lain menyerahkan ke fraksinya," ucap Ariady.
Sebelumnya diberitakan, pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullah ke Mahkamah Agung (MA) merupakan salah satu rekomendasi Pansus Hak Angket. Isi rekomendasi lainnya adalah mengusulkan kepada penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, untuk mengkaji dugaan pelanggaran pidana yang terjadi. (zak/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini