Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Marasidin Siregar lewat siaran persnya mengatakan dari jumlah tersebut ada 6.348 orang mendapat remisi umum I dan 208 orang mendapatkan remisi umum II.
"Remisi umum I, dengan catatan tidak langsung bebas, sejumlah 6.348 orang. Hal ini dikarenakan setelah dikurangi remisi masih menjalani sisa pidana. Remisi umum II, langsung bebas, sejumlah 208 orang," kata Marasidin, Jumat (16/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 4 Koruptor di Banten Dapat Remisi HUT RI |
"Remisi dapat diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat," pungkasnya.
Untuk diketahui, ada 44 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah dengan jumlah penghuni saat ini 10.645 narapidana dan 2.812 tahanan. Sedangkan kapasitas total sebenarnya yaitu 8.197 orang.
"Pemberian remisi berkaitan erat dengan penghematan anggaran, hal ini dikarenakan dengan adanya pengurangan masa pidana maka akan berkurang pula kebutuhan bahan makanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan," jelas Marasidin. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini