4 Koruptor di Banten Dapat Remisi HUT RI

4 Koruptor di Banten Dapat Remisi HUT RI

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 16 Agu 2019 14:29 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Serang - 4 Narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi di HUT Republik Indonesia ke-74. Pemberian remisi diberikan karena penghuni binaan memenuhi syarat mendapatkan remisi berdasarkan peraturan pemerintah.

"Ada (napi) korupsi mendapatkan remisi 4 orang, (nama-namanya) itu saya belum tahu," kata Kakanwil Kemenkum HAM Banten Imam Suyudi kepada detikcom di Serang, Banten, Jumat (16/8/2019).

Pemberian remisi ke narapidana korupsi masing-masing adalah binaan di Lapas Perempuan Tangerang, Lapas Anak Perempuan Tangerang dan 2 narapidana korupsi di Rutan Pandeglang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena pada dasarnya seluruh penghuni berdasarkan undang-undang berhak mendapatkan pengurangan hukuman," ujarnya.

Remisi yang diberikan pada narapidana khusus seperti korupsi, narkoba, illegal trafficking dan pencucian uang seluruhnya diberikan pada 1.691 orang. Paling banyak remisi diberikan pada narapidana narkotika sebanyak 1.623 orang. Khusus untuk narapidana terorisme yang ditahan di Banten, Kanwil Kemenkum HAM tidak memberikan remisi.

"Untuk napi terorisme tidak ada," ujarnya.

Sedangkan, remisi untuk pidana umum dan anak diberikan pada total 5.670 orang narapidana. Lama pemberian potongan masa tahanan ini diberikan variatif pada seluruh binaan di 11 rutan dan lapas yang ada di bawah Kanwil Kemenkum HAM Banten. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads