Jalur damai ini dipilih setelah dua kelompok yang bersitegang sama-sama melapor ke polisi. PSHT menjadi pelapor adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa anggotanya sepulang dari latihan bersama di Desa Sragi, Kecamatan Songgon. Sementara warga menjadi pelapor atas dugaan pengerusakan rumah hunian yang ditengarai dilakukan oleh massa PSHT.
Hal ini terungkap saat digelarnya pertemuan antara kedua kubu di Mapolres Banyuwangi, Kamis (15/8/2019).
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi SIK menyambut baik perdamaian antara PSHT dan warga.
"Untuk asas kemanfaatan yang lebih besar kita mendukung upaya perdamaian itu. Kemudian nanti kita tindaklanjuti dengan kesepakatan yang sudah dibuat," ujarnya kepada wartawan usai pertemuan di lantai dua Mapolres Banyuwangi.
Perdamaian itu, lanjut Kapolres, dapat menggugurkan tindak pidana yang melibatkan dua belah kubu. Bahkan pertemuan yang dihadiri para pihak dari PSHT, perangkat Desa Sukorejo, PCNU dan Polri menjadikan perkara itu final tuntas di meja perundingan.
"Tapi ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi. Seperti permohonan pencabutan laporan yang dilampiri dengan bukti perdamaian. Ada berita acara tambahan dari saksi korban maupun pelapor bahwa kasus ini tidak ditindaklanjuti karena sudah ada upaya perdamaian," terang AKBP Taufik.
Mediator dari PCNU Banyuwangi, Achamd Rifai, ada tujuh poin perdamaian yang disepakati. Salah satu poin itu bersinggungan dengan kewenangan kepolisian sehingga para pihak sepakat untuk mengakhirinya di polres.
"Kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling melapor dan menuntut, baik pidana dan perdata. Terkait laporan yang sudah masuk akan dicabut oleh kedua belah pihak," jelas pria yang berprofesi sebagai pengacara.
Lantas bagaimana nasib warga yang rumahnya menjadi sasaran pengerusakan? Menurut Rifai, bentuk ganti rugi tidak menyebutkan nominal yang disepakati. Untuk korban luka, masing - masing pihak merawat sendiri. Sementara soal kerusakan 16 rumah di Desa Sukorejo, pihak PSHT akan membantu sesuai kemampuan.
"Kita tidak melihat nominal tapi niat baik PSHT untuk mengakhiri masalah ini," lanjut Rifai.
Dalam 7 klausul damai itu tidak menyebut secara spesifik mengenai jumlah ganti rugi. Termasuk soal ganti rugi bagi Sunaryo, warga Desa Ringintelu yang bangunan serta isi rumahnya dirusak massa PSHT.
"Apakah motor yang dibakar akan diganti, saya belum tahu. Karena nominal yang akan diserahkan belum diketahui. Dan soal ganti rugi motor tidak diatur secara teknis dalam klausul perjanjian," pungkasnya.
Jumat (16/8/2019), rencana akan digelar kerja bakti oleh massa PSHT di Desa Sukorejo. Sasarannya ada rumah warga yang rusak pascaketegangan itu. Sebelumnya juga telah dilakukan rekonsiliasi damai antara para pihak yang dimediatori PCNU Banyuwangi telah berlangsung pada Rabu (14/8/2019) malam.
Tonton video Seekor Penyu Sisik Ditemukan Mati di Pantai Cacalan Banyuwangi:
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini