"Saat ini tidak bisa hadir, ada suratnya dan ditandatangani Wakapolresta Surakarta. Beliau ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan," kata Iptu Rini seusai sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (14/8/2019).
Dia mengatakan telah menunjukkan 37 bundel bukti kepada hakim. Menurutnya, bukti-bukti tersebut dapat meyakinkan hakim bahwa polisi telah bekerja sesuai dengan prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menilai pembuktian dari kepolisian mengecewakan. Sebab, dari bukti-bukti yang disampaikan, sudah seharusnya polisi bisa melakukan penyidikan.
"Ini kok masih penyelidikan, padahal alat bukti sudah terpenuhi, laporan polisi sudah, saksi sudah, bukti petunjuk, kan sudah tiga alat bukti. Sementara penyidikan kan sudah cukup dua alat bukti," katanya.
Dia menyebut salah satu gugatannya ialah meminta Polresta Surakarta bekerja sama dengan Densus 88. Sebab, dia menduga pelaku bisa jadi seorang teroris.
"Karena pelat nomornya bisa tak diketahui, atau kendaraannya tidak bisa ditemukan. Kalau setelah ketemu ternyata bukan teroris kan urusan lain," kata dia.
Dia juga menekankan sidang praperadilan ini dilakukan sebagai audit terhadap kepolisian. Sebab, pengungkapan kasus yang menewaskan warga Solo, Retnoning Tri, 1 Juli 2019 itu perlu diketahui masyarakat.
"Kita di sini sebenarnya lebih ingin memverifikasi dan mengaudit kinerja penyidik di depan hakim. Belum tentu kita temui bisa, jawabannya ngalor ngidul, kirim surat dibalas satu lembar, hanya dijawab sedang ditangani," pungkas dia.
Tonton juga video Geger Polisi Kejar Mobil Fortuner dan Todongkan Pistol:
(bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini