Kasatlantas Absen Sidang Praperadilan Tabrak Lari Overpass Manahan Solo

Kasatlantas Absen Sidang Praperadilan Tabrak Lari Overpass Manahan Solo

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 14 Agu 2019 15:50 WIB
Kuasa hukum Kasatlantas Polresta Surakarta, Iptu Rini Pangestu. (Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo - Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Busroni tidak hadir dalam sidang praperadilan kasus tabrak lari overpass Manahan. Dalam sidang pembuktian kali ini, Kasatlantas diwakili kuasa hukumnya, Iptu Rini Pangestu.

"Saat ini tidak bisa hadir, ada suratnya dan ditandatangani Wakapolresta Surakarta. Beliau ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan," kata Iptu Rini seusai sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (14/8/2019).


Dia mengatakan telah menunjukkan 37 bundel bukti kepada hakim. Menurutnya, bukti-bukti tersebut dapat meyakinkan hakim bahwa polisi telah bekerja sesuai dengan prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukti-bukti termasuk laporan polisi, saksi klarifikasi, foto-foto CCTV, gelar perkara, berita acara, ada dokumentasi semua. Saksi yang sudah diperiksa ada tiga atau empat pada saat kejadian," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menilai pembuktian dari kepolisian mengecewakan. Sebab, dari bukti-bukti yang disampaikan, sudah seharusnya polisi bisa melakukan penyidikan.


"Ini kok masih penyelidikan, padahal alat bukti sudah terpenuhi, laporan polisi sudah, saksi sudah, bukti petunjuk, kan sudah tiga alat bukti. Sementara penyidikan kan sudah cukup dua alat bukti," katanya.

Dia menyebut salah satu gugatannya ialah meminta Polresta Surakarta bekerja sama dengan Densus 88. Sebab, dia menduga pelaku bisa jadi seorang teroris.

"Karena pelat nomornya bisa tak diketahui, atau kendaraannya tidak bisa ditemukan. Kalau setelah ketemu ternyata bukan teroris kan urusan lain," kata dia.

Dia juga menekankan sidang praperadilan ini dilakukan sebagai audit terhadap kepolisian. Sebab, pengungkapan kasus yang menewaskan warga Solo, Retnoning Tri, 1 Juli 2019 itu perlu diketahui masyarakat.

"Kita di sini sebenarnya lebih ingin memverifikasi dan mengaudit kinerja penyidik di depan hakim. Belum tentu kita temui bisa, jawabannya ngalor ngidul, kirim surat dibalas satu lembar, hanya dijawab sedang ditangani," pungkas dia.



Tonton juga video Geger Polisi Kejar Mobil Fortuner dan Todongkan Pistol:

[Gambas:Video 20detik]

(bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads