"Penggeledahan yang dilakukan dua hari kemarin untuk memperkuat informasi yang ada terkait perkara yang kami tangani, tentu perkaranya dugaan suap. Dugaan suap ini ada pemberi dan penerima. Informasi yang kami terima dari pemberi akan kami dalami dan telusuri lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Febri mengatakan penggeledahan itu terkait dengan adanya indikasi aliran dana kepada Agus. Kendati demikian, ia mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan penyegelan Ruangan Asisten bidang Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah oleh Kejaksaan Agung, Febri mengaku akan meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Kejagung.
"Saya belum tahu ya, apakah itu perkara yang sama atau perkara yang beda. Karena logikanya, kalau itu perkara yang sama, tidak boleh ya (penyegelan), karena dalam Undang-Undang KPK Pasal 50 diatur seperti itu. Nanti saya coba cek lagi ke timnya, apakah itu perkara sama atau beda," jelasnya
Seperti diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di empat lokasi di Semarang terkait kasus suap Agus Winoto. Empat lokasi yang digeledah pada Selasa (30/7) itu adalah dua rumah saksi, yaitu Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan satu orang saksi dari pihak swasta.
Selain itu, kantor PT SSI di daerah Karangturi Blok N dan gudang di daerah Karang Kidul, Semarang, digeledah. Dalam penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah dokumen.
Pukat UGM: Koruptor Lebih Takut Miskin Daripada Hukuman Mati:
(zap/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini