Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, yang mengumumkan penetapan tersangka itu, menyebutkan para tersangka tersebut dijerat setelah penyidik mencermati fakta-fakta persidangan. Memang dalam pusaran kasus ini KPK sebelumnya telah menjerat sejumlah orang, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional atau KTP Elektronik," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Miryam S Haryani sebagai anggota DPR periode 2014-2019;
- Isnu Edhi Wijaya sebagai Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI;
- Husni Fahmi sebagai Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP; dan
- Paulus Tannos sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Berikut ini peran masing-masing dari mereka yang disampaikan Saut dalam konferensi pers itu:
- Miryam S Haryani
Miryam diduga meminta USD 100 ribu kepada Irman, yang saat itu menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri. Permintaan itu disampaikan Miryam setelah rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Kemendagri. KPK menyebut permintaan Miryam itu dipenuhi Irman.
Selain itu, Miryam diduga meminta uang kepada Irman dengan kode 'uang jajan', yang ditujukan untuk rekan-rekannya di Komisi II DPR. Sepanjang 2011-2012, Miryam juga diduga menerima uang dari Irman beberapa kali. Dalam fakta persidangan Novanto, Miryam diduga diperkaya USD 1,2 juta dari proyek ini.
- Isnu Edhi Wijaya
Isnu memimpin konsorsium yang mengerjakan proyek e-KTP. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Isnu diduga KPK turut kongkalikong agar konsorsium itu 'diatur' sebagai pemenang proyek.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp 107,71 miliar terkait proyek e-KTP ini," sebut Saut.
- Husni Fahmi
Husni diduga terlibat dalam sejumlah pertemuan dengan vendor terkait proyek itu. Dalam pertemuan tersebut, Husni diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark-up.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, tersangka HFS (Husni Fahmi) diduga diperkaya USD 20 ribu dan Rp 10 juta," kata Saut.
- Paulus Tannos
Sama seperti Husni, Tannos juga disebut telah melakukan pertemuan kongkalikong demi proyek tersebut. Pertemuan-pertemuan itu, disebut KPK, menerbitkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.
"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," sebut Saut.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," imbuh Saut. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini