"Jadi hari ini adalah bahwa tahapan-tahapan sudah kita lampaui. Sedianya kita lebih awal, tetapi dari proses yang ada, ada caleg dari beberapa parpol yang mengajukan gugatan. Mau tidak mau proses itu harus dilampaui dan kita menunggu keputusan dari MK. Alhamdulillah Jumat kemarin sudah selesai dilaksanakan dan hari ini sama-sama melakukan penetapan yang sudah dilampaui," kata Ketua KPU Banten Wahyu Furqon di Cilegon, Senin (12/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui rapat pleno, KPU menetapkan calon terpilih. Ada 85 kursi di DPRD Banten. Dalam rapat tersebut, hanya tiga perwakilan partai yang tidak hadir, yakni PBB, PKPI, dan Partai Garuda.
"Untuk parpol tingkat provinsi tidak terkena syarat PT 4 persen, jadi seluruh parpol boleh mengikuti perolehan kursi sepanjang parpol cukup untuk mendapatkan kursi," ujarnya.
Berikut perolehan kursi di DPRD Banten:
PKB: 7 kursi
Gerindra: 16 kursi
PDIP: 13 kursi
Golkar: 11 kursi
NasDem: 4 kursi
Partai Garuda: 0 kursi
Berkarya: 1 kursi
PKS: 11 kursi
Perindo: 0 kursi
PPP: 5 kursi
PSI: 1 kursi
PAN: 6 kursi
Hanura: 1 kursi
Demokrat: 9 kursi
PBB: 0 kursi
PKPI: 0 kursi
Jumlah: 85 kursi
Hasil penetapan perolehan kursi untuk masing-masing partai politik akan segera diserahkan ke masing-masing parpol dan pemerintah daerah juga Kemendagri. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini