Eni merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, sedangkan Kotjo adalah pengusaha. Eni membantu Kotjo berhubungan dengan PLN--dalam hal ini Sofyan--untuk mendapatkan proyek. Salah satu pertemuan yang terungkap adalah di Hotel Fairmont Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah sampaikan iya (benar)," jawab Eni.
Jaksa kemudian menanyakan tentang ucapan 'anak-anaknya harus diperhatikan', yang menurut Eni disampaikan Sofyan kepadanya. Namun Eni mengaku lupa maksud ucapan itu. Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eni. Berikut isinya:
Bahwa saya benar pernah bincang-bincang dengan Sofyan Basir saat rapat dengan mitra di Hotel Fairmont. Saat itu Pak Sofyan Basir ada rapat juga dengan orang lain dan pas kebetulan kami bertemu di lobi Hotel Fairmont dan kami berbincang masalah proyek Riau-1. Dan saat itu Pak Sofyan Basir bahwa dia bertekad proyek 35 ribu megawatt harus selesai akhir tahun 2017. Kemudian beliau menyampaikan bu Eni Maulani Saragih harus mendapatkan yang the best dari Pak Kotjo (Johanes B Kotjo) dan saya hanya ketawa saja atas penyampaian itu. Dan Pak Sofyan Basir menyampaikan anak-anaknya di PLN agar diperhatikan juga oleh Pak Kotjo dan saya mengatakan akan menyampaikan Pak Sofyan Basir kepada Pak Kotjo, dan saat bertemu Pak Kotjo ditanggapi iya saja.
Isi BAP itu diamini Eni. Namun lagi-lagi Eni tetap tidak ingat dengan maksud 'anak-anaknya harus diperhatikan' yang dimaksud Sofyan kepadanya.
"BAP di bagian akhir, 'Saya juga sampaikan Pak Sofyan, staf di bawahnya seperti Pak Iwan (Supangkat Iwan Santoso) dan staf lain di PJB (PT Pembangkitan Jawa Bali) agar diperhatikan dan saya sampaikan Pak Kotjo sebagai pengusaha saya pikir sudah memahami, kalau ada rezeki, jangan dimakan sendiri oleh Pak Kotjo. Atas hal itu, Pak Kotjo mengirimkan tanda jempol'," kata jaksa membacakan BAP Eni lainnya.
Eni mengamini lagi keterangannya dalam BAP yang dibacakan jaksa itu. Untuk memperkuat hal itu, jaksa kemudian menampilkan tangkapan layar komunikasi WA antara Eni dengan Kotjo. Berikut isinya:
Eni: SB bilang Bu Eni dapatnya harus yang the best ya.., karena di sini Bu Eni yang fight saya bilang aman.. yang fight kita bertigalah.. Pak SB juga fight, Pak kotjo.
Kotjo: Hahaha iya ibu, kita semua.
Eni: SB sangat mengerti hitung-hitungan, besok-besok katanya jangan di-print-print, langsung saja, biar cepat, gak bolak-balik hahaha.
Kotjo: Besok-besok lebih cepat karena sudah tahu maunya PLN.
Eni: Thema baru harus langsung aja biar cepat.
Kotjo: Beres.
Eni: SB: anak-anaknya saya diperhatikan juga ya biar mereka happy.
Kotjo--yang juga duduk sebagai saksi dalam sidang itu--mendapat giliran ditanya jaksa. Isi WA itu dicek jaksa ke Kotjo yang turut diamininya.
"Iya, pernah dengan Bu Eni melalui WA," ucap Kotjo.
Dalam sidang ini, Sofyan didakwa membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Eni sendiri sudah divonis bersalah menerima suap dari Kotjo dan saat ini sedang menjalani hukuman pidana, begitupun Kotjo, telah divonis bersalah memberikan suap ke Eni.
Simak Juga 'Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini