Dijanjikan Ikut Kuota Pejabat, 59 Korban Penipuan Calhaj Tidak Ikut Manasik

Dijanjikan Ikut Kuota Pejabat, 59 Korban Penipuan Calhaj Tidak Ikut Manasik

Hilda Meilisa - detikNews
Senin, 12 Agu 2019 15:59 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikcom
Surabaya - Para korban penipuan percepatan pemberangkatan haji mengaku dijanjikan mendapat kuota khusus. Kuota tersebut disebut merupakan jatah pejabat untuk percepatan keberangkatan haji.

Selain itu, dari adanya kuota khusus ini, jemaah calon haji juga tidak diharuskan mengikuti jadwal manasik haji seperti jemaah lainnya.

Hal ini diungkapkan salah satu korban yang enggan disebut namanya. Perempuan 29 tahun ini mengaku mendengar rombongannya diberangkatkan haji menggunakan jatah atau kuota pejabat yang dijual.

"Saya dengar memanfaatkan kuota pejabat, langsung berangkat tanpa manasik," kata salah satu korban saat dihubungi di Surabaya, Senin (12/8/2019).


Selain itu, tersangka Murtaji Junaedi juga meminta korban calon haji berangkat diam-diam. Alasannya, keberangkatan rombongan ini khusus. Karena itu, korban yang merupakan warga Surabaya ini mengatakan tak menggelar tasyakuran besar-besaran.

"Hanya keluarga inti, selamatan kecil-kecilan," imbuhnya.

Sebelumnya, perempuan yang akan berangkat dengan suaminya ini sempat kaget saat diberi tahu orang tuanya bahwa akan berangkat haji tahun ini. Korban mengaku telah mendaftar dan tercatat akan diberangkatkan pada 2042.

Saat ditanya berapa uang yang sudah disetor kepada Junaedi, korban mengaku tidak tahu. Karena semua yang mengurus percepatan haji ini adalah orang tuanya.


"Karena semua yang mengurusi itu orang tua saya. Saya hanya kaget dapat info sebulan sebelum berangkat. Saya juga belum ada persiapan," jelasnya.

Tak hanya itu, korban dan suami juga sempat berada dalam bus dan berangkat dari Bangil, Pasuruan. Namun dia tidak ikut melapor ke Polda Jatim.

Dalam kesempatan yang sama, korban berharap pelaku mendapat hukuman setimpal. Karena telah mempermainkan orang yang akan beribadah.

"Kepada masyarakat, saya juga berpesan agar tidak mudah percaya dengan informasi yang bisa memberangkatkan jamaah haji yang tidak sesuai antrean. Yang resmi-resmi sajalah meskipun lama tidak apa-apa," harapnya.

Sebanyak 59 orang berseragam haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Warga yang berasal dari beberapa daerah di Jatim ini merasa tertipu karena tak jadi berangkat haji.

Padahal mereka sudah membayar sejumlah uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 35 juta agar bisa mendapat kuota pemberangkatan haji di tahun ini. Polisi akhirnya menetapkan koordinator penyelenggara Murtaji Junaedi sebagai tersangka dan melakukan penahanan. (hil/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.