Penghitungan ulang dilakukan di kantor KPU Kota Surabaya, Jalan Adityawarman. Sedangkan tiga TPS yang dilakukan penghitungan suara ulang adalah TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal.
Pantauan detikcom, penghitungan suara dimulai pukul 09.30 WIB. Tampak hadir dan memantau langsung Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam. Dari penyelenggara kota hadi Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi dan Ketua Bawaslu Agil Akbar serta seluruh saksi dari partai.
Dalam penghitungan itu tampak juga caleg Partai Golkar Agoeng Prasdjo, yang merupakan pihak penggugat. Sejumlah aparat keamanan mengawal proses penghitungan, baik di dalam maupun di luar gedung.
"Iya, seluruh penyelenggara pemilu hari ini diundang, mulai Ketua KPU RI Pak Arief, ada juga Pak Ilham Saputra, dan dari Ketua KPU Jatim Mas Choirul Anam," kata Ketua Bawaslu Surabaya kepada detikcom, Senin (12/8/2019).
"Seluruh saksi dari partai juga diundang. Kalau dari caleg yang hadir itu bukan undangan, tapi hadir sendiri," Agil menambahkan.
![]() |
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang pileg di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Putusan ini diberikan atas gugatan Partai Golkar.
Penghitungan suara ulang ini diperintahkan MK dilakukan di tiga TPS. Ketiga TPS itu adalah TPS 30 dan TPS 31 Putat Jaya serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru.
"Memerintahkan kepada KPU, KPU Surabaya, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 30 dan TPS 31 Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal. Terhadap Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya Dapil Surabaya IV," ujar hakim ketua Anwar Usma saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Gugatan ini didaftarkan pada nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, dengan pemohon caleg Golkar DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo. Dalam dalilnya, Golkar menyebutkan terjadi penambahan suara bagi caleg Partai Golkar nomor urut 1 Aan Ainur Rofik di TPS 30 sebanyak 20 suara. Sedangkan suara Agoeng berkurang sebanyak 1 suara.
Dalam TPS 31 disebutkan, terdapat penambahan suara untuk Aan sebanyak 27 suara. Sedangkan dalam TPS 50, disebutkan bahwa Agoeng kehilangan 21 suara.
Gugatan Pileg Berguguran di MK, KPU: Kami Sudah Sesuai Aturan:
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini