"Mencermati polemik keberadaan Majelis Etik akhir-akhir ini, saya berkesimpulan bahwa Majelis Etik yang tidak jelas dan ilegal itu dijadikan instrumen abuse of power oleh ketua umum Airlangga Hartarto untuk mempertahankan kekuasaannya," kata Yorrys kepada wartawan, Jumat (9/8/2019).
Menurut Yorrys, tidak ada kewenangan yang diberikan AD/ART kepada DPP Partai Golkar untuk membentuk majelis. Hal itu menurutnya jelas diatur dalam Pasal 27 ayat (1) AD yang berbunyi 'DPP dapat membentuk badan, lembaga dan kelompok kerja untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang tertentu'. Yorrys lalu memerinci bunyi aturan tersebut, berikut ini bunyinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan lebih lanjut tentang badan, lembaga dan kelompok kerja diatur dalam ART.
Pasal 25 ayat (1) ART
Badan atau lembaga dapat dibentuk di setiap tingkatan organisasi sesuai kebutuhan yang berkedudukan sebagai sarana penunjang pelaksanaan program kerja partai.
Pasal 25 ayat (2) ART
Komposisi dan personalia kepengurusan badan dan lembaga diangkat dan diberhentikan oleh dewan pimpinan partai sesuai tingkatannya.
"Dengan membaca dan memahami AD/ART tersebut, jelas bagi kita bahwa kewenangan membentuk badan dan lembaga diberikan kepada dewan pimpinan partai di setiap tingkatan partai adalah untuk penunjang pelaksanaan program kerja partai," kata Yorrys.
Yorrys memandang penggunaan kata badan/lembaga/kelompok kerja dalam AD Partai Golkar bukan sekadar pengganti kata wadah, tetapi berkonotasi sebagai wadah yang khusus untuk menunjang pelaksanaan program kerja dan sangat berbeda dengan Majelis yang diatur dalam Keputusan DPP Golkar No. Kep-289/DPP/GOLKAR/ III/2018 per 21 Maret 2018, dengan tugas pokok menegakkan integritas, etika pengurus/anggota Partai Golkar dalam memelihara kemuliaan dan marwah Partai Golkar serta tugas lain yang diatur dalam SK tersebut.
"Pembicaraan tentang Majelis Etik memang dilakukan dalam rapat pleno tanggal 29 Januari 2018, tetapi hasil rapat pleno tersebut tidak dicantumkan sebagai konsideran SK pembentukan majelis etik. Jadi secara legal formal rapat pleno tidak menjadi acuan pembentukan Majelis Etik," ucapnya.
Yorrys mengatakan diktum ketiga dalam SK pembentukan Majelis Etik menyatakan 'Ketentuan lainnya yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur sendiri dalam peraturan organisasi Partai Golkar'. Bagi Yorrys, ini merupakan suatu keanehan.
Tonton Video Yorrys: Golkar Butuh Rebranding Lewat Leader Baru:
(gbr/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini