"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat (9/8/2019).
Pantauan detikcom, tersangka Chandry Suanda alias Afung selaku Pemilik PT Cahaya Sakti Argo keluar gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jaksel sekitar pukul 02.45 WIB, Jumat (9/8/2019). Ia tampak memakai rompi tahanan dan tangan diborgol.
Afung hanya bungkam saat dibawa ke mobil tahanan. Afung ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK. Sementara kelima tersangka lain ditahan di tempat yang berbeda.
I Nyoman Dhamantra ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Mirawati Basri dan Elviyanto ditahan Rutan Klas I Cabang KPK. Sedangkan Doddy Wahyudi dan Zulfikar ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka pemberi:
1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) pemilik PT Cahaya Sakti Agro
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta
Tersangka penerima:
a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta
Dhamantra diduga meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.
KPK menyebut duit yang sudah diberikan ke Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu ditransfer lewat rekening money changer.
Simak Video "Kena OTT KPK, Nyoman Dhamantra Akan Dipecat PDIP"
(ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini