"Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari INY melalui MBS. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700 -Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Kamis (8/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung," kata Agus.
"Dikarenakan perusahaan-perusahaan yang membeli kuota dari CSU belum memberikan pembayaran, CSU tidak memiliki uang untuk membayar komitmen fee tersebut dan kemudian CSU meminta bantuan ZFK memberi pinjaman. ZFK diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp 100 juta per bulan dan nanti jika impor terealisasi, ZFK akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut," imbuhnya.
Dari pinjaman Rp 3,6 miliar tersebut, Agus menyebut baru terealisasikan Rp 2,1 miliar. pembayaran itu dilakukan melalui Doddy Wahyudi (DDW).
"Dari pinjaman Rp3,6 Milyar tersebut, telah direalisasi sebesar Rp 2,1 Milyar. Setelah menyepakati metode penyerahan, pada tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB ZFK mentransfer Rp 2,1 Miliar ke DDW, kemudian DDW mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI. Sedangkan Rp 100 juta masih berada di rekening DDW yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK," terang Agus.
Total ada enam tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu:
Tersangka pemberi:
1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) swasta
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta
Tersangka penerima:
a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta (idn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini