Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Kamis (8/8/2019). Sidang perdana beragendakan pembacaan gugatan.
Namun, dalam persidangan, gugatan dianggap dibacakan dan tim penggugat hanya menyerahkan berkas gugatan kepada majelis hakim. Sekadar diketahui, Atip merupakan salah satu calon Rektor Unpad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Richi mengatakan, dalam proses pemilihan rektor tersebut, terjadi pemberhentian atas dasar surat dari Menristekdikti. Hal inilah yang dianggap janggal lantaran Menristekdikti hanya memiliki kewenangan 35 persen dari seluruh kewenangan yang dimiliki MWA.
"Menteri memang mempunyai kewenangan, punya hak suara, tapi terbatas hanya 35 persen dari total 100 persen. Jadi bukannya Menteri punya hak veto juga, semua proses itu harusnya berjalan sesuai statuta Unpad yang dipegang dan dikuasakan MWA kewenangannya itu," kata dia.
Sementara itu, pihak tergugat MWA dan Menristekdikti melalui kuasa hukumnya Polaris Siregar menjelaskan terkait gugatan yang dilayangkan Atip. Pihaknya siap menghadapi hingga ada putusan dari pengadilan.
"Perkara ini mediasi gagal karena gagal masuk ke jawab-menjawab sampai nanti divonis oleh pengadilan," tutur Polaris.
Video Dari Bandung, Mahasiswa Unpad Demo di Gedung Kominfo:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini