Kisruh Pemilihan Rektor Unpad, Penggugat Serahkan Berkas ke Hakim

Kisruh Pemilihan Rektor Unpad, Penggugat Serahkan Berkas ke Hakim

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 08 Agu 2019 12:39 WIB
Sidang perdana beragendakan pembacaan gugatan berkaitan pemilihan Rektor Unpad. (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Kisruh pemilihan rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) memasuki babak baru. Setelah proses mediasi gagal, gugatan perdata yang dilayangkan Atip Latipulhayat atas Majelis Wali Amanat (MWA) serta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) masuk sidang pokok perkara.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Kamis (8/8/2019). Sidang perdana beragendakan pembacaan gugatan.

Namun, dalam persidangan, gugatan dianggap dibacakan dan tim penggugat hanya menyerahkan berkas gugatan kepada majelis hakim. Sekadar diketahui, Atip merupakan salah satu calon Rektor Unpad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Isinya sama seperti gugatan kita sebelumnya tidak ada yang berubah. Secara garis besar kami keberatan dengan proses kemarin tiba-tiba dihentikan. Kami merasa hak itu tetap melekat pada calon kami, bahwa klien kami pada prinsipnya, pada statusnya ini bukan masalah perebutan kekuasaan, tapi bagaimana proses pemilihan Rektor Unpad on the track, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Richi Aprian, salah satu kuasa hukum Atip.


Richi mengatakan, dalam proses pemilihan rektor tersebut, terjadi pemberhentian atas dasar surat dari Menristekdikti. Hal inilah yang dianggap janggal lantaran Menristekdikti hanya memiliki kewenangan 35 persen dari seluruh kewenangan yang dimiliki MWA.

"Menteri memang mempunyai kewenangan, punya hak suara, tapi terbatas hanya 35 persen dari total 100 persen. Jadi bukannya Menteri punya hak veto juga, semua proses itu harusnya berjalan sesuai statuta Unpad yang dipegang dan dikuasakan MWA kewenangannya itu," kata dia.

Sementara itu, pihak tergugat MWA dan Menristekdikti melalui kuasa hukumnya Polaris Siregar menjelaskan terkait gugatan yang dilayangkan Atip. Pihaknya siap menghadapi hingga ada putusan dari pengadilan.

"Perkara ini mediasi gagal karena gagal masuk ke jawab-menjawab sampai nanti divonis oleh pengadilan," tutur Polaris.




Video Dari Bandung, Mahasiswa Unpad Demo di Gedung Kominfo:

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads