Gugatan Pilrek Unpad ini dilayangkan calon rektor Atip Latipulhayat kepada Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad dan Menristekdikti. Atip menggugat terkait pemilihan ulang rektor Unpad. Dalam proses mediasi, tidak ditemukan adanya kesepakatan antar pihak penggugat dan tergugat.
"Tapi dari kami meskipun mediasi ini sudah gagal, tapi saat perkara ini bergulir (persidangan) pintu untuk perdamaian itu masih terbuka karena kami sadar bahwa ini tetap untuk kepentingan terbaik bagi Unpad meski prosesnya harus seperti ini," ucap Richi Aprian, salah satu kuasa hukum Atip, usai mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (25/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama proses mediasi, upaya untuk perdamaian selalu dilakukan baik saat mediasi atau di luar mediasi. Namun, sampai mediasi ke empat ini dilakukan, menurut Richi, tidak ada upaya dari pihak tergugat untuk mengundang Atip menyelesaikan permasalahan di luar persidangan.
"Kami sangat menunggu menantikan undangan dari tergugat satu atau tergugat dua. Karena tidak mungkin kami kuasa hukum penggugat tapi yang kami ajakin ngobrol justru pihak lawan," tuturnya.
Richi menyebut perdamaian bisa terjadi meski persidangan sudah bergulir. Menurutnya, perdamaian merupakan salah satu jalan terbaik agar permasalahan selesai.
"Bisa saja (perdamaian). Pilihan itu sangat terbuka lebar, yang penting itu jalan terbaik," kata Richi. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini