Ketua Tim Kuasa Hukum MWA Unpad Adrian E Rompis menuturkan pihaknya bersama pihak penggugat telah melakukan upaya mediasi. Namun hingga saat ini belum mendapatkan hasil yang dinilai adil untuk kedua belah pihak.
Pada proses sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/7/2019) lalu, terpaksa ditunda. Pasalnya tim kuasa hukum dari pihak penggugat meminta waktu tambahan untuk menyampaikan sikap MWA Unpad yang menolak keberatan yang diajukan Atip Latipulhayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan saat ini MWA telah mendapat arahan dari Kemenristekdikti untuk kembali menggelar pemilihan rektor baru. MWA baru bisa menghentikan proses pemilihan rektor apabila Menristekdikti mengubah arahannya.
"Kalau Menristekdikti mundur dan mengubah (arahan) baru bisa. Sekarang bolanya dikembalikan lagi ke Pak Atip bagaimana apa bisa menerima arahan dari Menristekdikti apa tidak," ucapnya.
Meski begitu, pihaknya masih membuka upaya mediasi agar masalah ini bisa cepat selesai. Namun Adrian menekankan bahwa MWA akan tetap menggelar pemilihan rektor baru sesuai keputusan yang berlaku.
"Pemilihan sih tetap akan jalan enggak mungkin juga rektornya kosong terus sampai gugatan selesai," ujar Adrian.
Calon rektor Unpad Atip Latipulhaya mengajukan gugatan kepada MWA dan Kemenristekdikti soal pemilihan ulang rektor Unpad. Atip siap cabut perkara itu jika gugatannya dikabulkan.
"Kita sambut baik dan kita akan cabut gugatan," ucap Koordinator kuasa hukum Atip, Rendi Anggra Putra. (mso/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini