KPK Kembali Panggil Emirsyah Satar-Soetikno Soedarjo Tersangka Suap

KPK Kembali Panggil Emirsyah Satar-Soetikno Soedarjo Tersangka Suap

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 07 Agu 2019 10:40 WIB
Emirsyah Satar (kemeja biru) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa di kasus suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce (Ibnu/detikcom)
Jakarta - KPK kembali memanggil Emirsyah Satar dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).

Soetikno sudah terlihat berada di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel sekitar pukul 09.30 WIB. Ia tampak memakai kemeja hitam. Sementara Emirsyah tampak sudah tiba di KPK pukul 10.35 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja biru muda.
Emirsyah dan Soetikno sebelumnya juga pernah diperiksa KPK. Namun, keduanya belum ditahan meski telah berstatus tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emirsyah merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

Soetikno diduga memberi suap dalam bentuk uang senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK juga menemukan dugaan aliran dana lintas negara yang diduga masih terkait dengan tersangka dalam kasus ini.

Soetikno Soedardjo (kemeja hitam) juga sudah tiba di gedung KPKSoetikno Soedardjo (kemeja hitam) juga sudah tiba di gedung KPK (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)
Pengacara Emirsyah, Luhut Pangaribuan, menyebut kliennya mengakui pernah menerima pemberian dari Soetikno. Namun pemberian itu sudah dikembalikan ke Soetikno, yang kemudian disebutnya telah menyerahkannya ke KPK.

"Jadi sudahlah terima, saya (Emir) khilaf, bilang saya terima dan saya sudah sudah dikembalikan kepada SS. Memang sudah dikembalikan kepada SS dan saya dengar SS sudah serahkan kepada KPK," ucap Luhut, Selasa (30/7).

"Tapi yang pasti dia tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya, tidak pernah menurutnya perbuatan melawan hukum, karena dianggap itu hal biasa kan, tapi menurut undang-undang itu tidak boleh," imbuhnya.


ICW Nilai KPK Belum Tuntaskan Kasus Meikarta:

(ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads