"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto vulgar korban dengan wanita lain," kata Kasatreskrim Polres Depok, Kompol Deddy Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).
Karena ketakutan, sebut Deddy akhirnya korban menuruti keinginan pelaku. Korban memberikan sejumlah uang karena diancam fotonya itu akan disebarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddy menjelaskan pemerasan itu terjadi pada Jumat (2/8) di Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya, Depok. Saat itu, pelaku memanfaatkan foto porno yang didapat dari handphone teman korban untuk memeras korban.
Selanjutnya, korban sempat memberikan uang sejumlah Rp 2 juta agar foto tersebut tidak disebar. Namun, karena tidak puas pelaku meminta uang tambahan Rp 10 juta.
"Pelaku belum puas dan meminta kembali disepakati 10 juta dengan cara ketemuan, dan anggota Polresta Depok bekerjasama dengan korban memancing pelaku," sebut Deddy.
Akhirnya pelaku ditangkap di lokasi kejadian dengan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 12 juta dan screenshoot foto vulgar korban. Pelaku dijerat pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.
Tonton Video Waspada! Ini Modus Pemerasan Via Video Call Sex:
(maa/mea)