Motor Dijaminkan Demi Pulangkan Jenazah Suami, Ini Kata RSI Siti Aisyah

Motor Dijaminkan Demi Pulangkan Jenazah Suami, Ini Kata RSI Siti Aisyah

Sugeng Harianto - detikNews
Selasa, 06 Agu 2019 17:17 WIB
Foto: Sugeng Harianto
Magetan - Seorang warga Magetan harus rela motornya jadi jaminan demi bisa memulangkan jenazah suaminya dari rumah sakit. Manajemen RSI Siti Aisyah Madiun tidak membantah adanya kejadian tersebut.

Apa alasan RSI Siti Aisyah Madiun menjadikan motor pasien sebagai jaminan pembayaran biaya rumah sakit?

Warga Magetan tersebut adalah Suparni. Perempuan 52 tahun itu harus menjaminkan motor anaknya untuk bisa membawa pulang jenazah suaminya, Sabarudin (62). Motor dijadikan jaminan karena Suparni tak bisa membayar biaya perawatan yang mencapai Rp 6,8 juta.

Pihak RSI mengklaim bahwa tidak sedikit ada kejadian dengan penjaminan KTP atau KK yang pada akhirnya keluarga pasien sering tidak bertanggung jawab.


"Kadang-kadang saya juga di sisi lain itu menyampaikannya begini, kita sedang mempermudah keluarga pasien tapi ternyata tidak bertanggung jawab (jaminan KTP dan KK)," terang Kabag Keuangan RSI Siti Aisyah kota Madiun Fitri Sapta Ningrum kepada wartawan di kantornya, Selasa (6/8/2019).

Tidak adanya rasa tanggung jawab keluarga pasien dengan jaminan KTP dan KK, dicontohkan Fitri adalah tunggakan pasien yang jumlahnya senilai Rp 10 juta namun belum juga dibayar. Penahanan motor untuk penjaminan itu, lanjut Fitri juga sudah ada surat pernyataan persetujuan dari pihak keluarga.

"Bisa dipastikan, banyak pasien yang ternyata sudah melewati jadwal untuk melunasi itu, ada yang Rp 10 juta hanya KTP. Jadi kita alhamdulillah, itu amal kita untuk mereka yang ternyata tidak menyelesaikan administrasi," lanjut Fitri.

Fitri menjelaskan pasien atas nama Sabarudin saat itu masuk dengan pelayanan bukan BPJS lantaran kartunya telah terblokir. Terblokir karena belum terbayar tiga bulan. Di samping tunggakan premi BPJS, kartu pasien almarhum Sabarudin juga ada denda yang harus dibayar.

"Waktu itu sudah kita berikan penawaran dengan BPJS namun ternyata kartu nya terblokir, ada tunggakan tiga bulan dan denda yang belum terbayar. Kemarin keluarga hanya membayar tunggakan premi saja tanpa melunasi dendanya sekitar Rp 200 ribu an," paparnya.


Fitri menegaskan bahwa motor keluarga almarhum Sabarudin yang menjadi jaminan di RSI Siti Aisyah kota Madiun tidak bisa diambil sebelum melunasi semua biaya administrasi.

"Gimana ya, seperti itu tadi bahwa harus melunasi dulu administrasi," kata Fitri.

Sebelumnya, Suparni (52), warga Desa Gondang, Kecamatan Karangrejo, Magetan terkendala biaya untuk membawa pulang jenazah suaminya. Untuk membawa pulang jenazah suaminya, pihak RSI meminta jaminan motor milik anaknya Lilik Puryani (40).

Pihak RSI Siti Aisyah beralasan uang Suparni tidak cukup untuk membayar biaya perawatan sebesar Rp 6,8 juta. Almarhum Sabarudin (62), masuk RSI Siti Aisyah pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun nyawa Almarhum yang mengidap penyakit jantung, paru dan ginjal tak tertolong dan meninggal dunia pada Minggu (4/8). (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.