"Hari ini ada FGD kepada pakar-pakar hukum, gimana sih peluang kita melakukan e-rekap ini," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (6/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melanggar atau tidak, apakah kemudian memungkinkan jika tidak ada dalam UU? Apakah PKPU perlu membuat regulasinya terkait dengan e-rekap," kata Ilham.
Menurut Ilham, penggunaan e-rekap ini memudahkan rekapitulasi pada tingkat kecamatan. Menurutnya, hal ini disebabkan banyaknya persoalan ataupun gugatan yang terjadi pada rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Sebetulnya e-rekap ini kan ingin memudahkan, karena pertimbangan dari 2019 kita tidak menutup mata ada persoalan ketika rekapitulasi di kecamatan. Kalau Anda mempelajari beberapa hal terkait dengan gugatan, kemudian permohonan dari partai politik ada penggelembungan suara dan sebagainya itu terjadi kebanyakan di mana? Di kecamatan kan atau di TPS," ujar Ilham.
Ilham menyatakan pihaknya saat ini masih melakukan berbagai pertimbangan, baik dari segi teknis, hukum, maupun kesiapan KPU. Menurutnya, KPU juga harus membicarakan perencanaan penggunaan e-rekap ini kepada DPR dan pemerintah.
"Jadi kita masih pertimbangkan segi teknisnya, kemudian segi hukumnya dan kesiapan kita apakah kemudian ini siap atau tidak," kata Ilham.
"Kita juga belum bicara ke DPR dan pemerintah apakah mereka setuju atau tidak dalam e-rekap ini, kalau setuju e-rekap seperti apa yang diinginkan pemerintah dan DPR dan KPU, apakah sama atau tidak? Nah ini masih jadi diskusi kita," sambungnya. (dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini