"Kita masih akan masih berdiskusi panjang apakah ini diterapkan di seluruh wilayah, apakah hanya di beberapa daerah tertentu kalau kriterianya seperti apa tentu masih harus kita pertimbangkan banyak," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid, di kantor KoDe Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
KPU juga akan melakukan uji coba berkali-kali sebelum diterapkan. Uji coba itu akan dilakukan dari segi kesiapan sumber daya manusia dan sistemnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan uji coba akan dilakukan setelah KPU merampungkan semua hal teknis dan regulasinya. Pramono mengatakan nantinya akan dituangkan terlebih dahulu dalam draf PKPU serta diuji secara formal kepada publik, dengan partai politik maupun pemerintah.
"Yang pasti ketika rumusan itu sudah dituangkan di draf PKPU. Pasti akan melalui uji publik formal dengan masyarakat sipil dan parpol dan harus di konsultasikan dengan pemerintah," kata Pramono.
Dia mengatakan dalam uji coba itu akan dipastikan kesiapan sistem, kesiapan sumber daya manusia dan landasan hukumnya. Dia mengatakan jika pada pemilu kemarin situng banyak dipertanyakan publik, nantinya di e-Rekap harus sudah menjawab semua tantangan tersebut sehingga timbul kepercayaan publik.
"Landasan hukum apa dan sistemnya dan kesiapannya bagaimana ini harus kita dorong betul-betul publik itu ngeh," ujarnya.
Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Mendagri Ungkit Kasus Bupati Kudus:
(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini