Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, 59 calhaj tersebut melapor ke SPKT Polda Jatim pada Senin (5/8) malam. Kepada polisi, pelapor bernama Ichwanul Hakim mengaku telah mendaftar haji sejak 2018 dan akan berangkat 2040.
Lalu ada seorang bernama M Junaedi yang menawarkan jika bisa mempercepat jadwal keberangkatan menjadi tahun ini. Percepatan pemberangkatan itu dikarenakan adanya kuota tambahan dari Kementerian Agama.
"Terlapor (M Junaedi) menawarkan dan menjanjikan kepada pelapor bahwa terlapor dapat mempercepat jadwal keberangkatan haji di tahun 2019. Dengan syarat meminta tambahan biaya sebesar kurang lebih Rp 25 juta per orang," kata Barung di Surabaya, Selasa (6/8/2019).
Puluhan calhaj kemudian percaya dan transfer uang rata-rata sekitar Rp 10 juta. Sementara untuk kekurangannya akan dibayarkan pada waktu pemberangkatan haji.
"Sehingga pada tanggal 5 Agustus 2019 pelapor dan calon jemaah haji lainnya, 59 orang berkumpul di stadion Bangkodir, Bangil, Pasuruan untuk persiapan pemberangkatan menuju AHES," imbuh Barung.
Namun sesampainya di AHES, rombongan dihentikan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Hal ini karena rombongan tidak terdaftar sebagai calhaj yang berangkat tahun ini.
"Akibat kejadian tersebut, pelapor dan calon jemaah haji lainnya merasa dirugikan kurang lebih sebesar Rp 550 juta," pungkasnya (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini