Ini Kriteria Jalan yang Bakal Kena Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta

Ini Kriteria Jalan yang Bakal Kena Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 06 Agu 2019 07:42 WIB
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Untuk mengurangi polusi udara Ibu Kota, sistem ganjil-genap akan diperluas penerapannya di wilayah Jakarta. Hingga hari ini, analisis rute belum selesai, tapi berikut ini adalah bocoran rute yang akan kena perluasan ganjil-genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan Gubernur Anies Baswedan memerintahkan untuk mengumumkan rute perluasan ganjil-genap awal pekan ini. Namun, karena analisis belum selesai, hal itu belum bisa diumumkan.

"Memang arahan Pak Gubernur ini harus segera diumumkan, tapi ternyata exercise-nya tidak mudah, perlu kami detailkan secara paripurna sebelum kami serahkan ke Pak Gubernur," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (6/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Beredar sejak Senin (5/8), rute-rute perluasan ganjil-genap mencakup sejumlah jalan di Jakarta. Namun Syafrin menyatakan informasi yang beredar via jejaring perpesanan dan internet itu adalah hoax. Hingga kini belum ada rute perluasan ganjil-genap yang diumumkan kepada publik. Pengumuman itu juga sekalian mencakup apakah ganjil-genap berlaku untuk sepeda motor atau tidak.

"Kami akan serahkan hasil kajiannya ke Pak Gubernur, paling lambat hari Jumat (9/8) besok," kata Syafrin.



Dia ingin masyarakat mendapat informasi dari sumber yang jelas, bukan dari kabar yang viral beredar mengenai perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi kendaraan itu. Dishub DKI telah selesai mengevaluasi capaian satu semester pemberlakuan ganjil-genap. Kini mereka tengah melakukan analisis perluasan ganjil-genap. Progres analisisnya sudah 60 persen.

Ruas jalan yang akan kena ganjil-genap

Ruas jalanan di Ibu Kota yang akan kena perluasan ganjil-genap ditentukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan analisis, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Jalanan dengan kriteria seperti yang disebut Syafrin berikut inilah yang bakal kena perluasan ganjil-genap.

"Pertama, visi rasionya sudah jenuh, yakni di atas 0,7. Visi rasio yang dimaksud adalah perbandingan antara kapasitas dan volume lalu lintas," kata Syafrin.



Ukuran visi rasio punya skala 0 hingga 1. Skala 1 berarti jenuh alias padat kendaraan. Kedua, ruas jalan yang akan kena perluasan ganjil-genap adalah ruas jalan yang mengalami perlambatan laju kendaraan pada jam sibuk.

"Kedua, ganjil-genap akan diterapkan pada ruas jalan pada saat waktu sibuk, kecepatan rata-rata kendaraan di bawah 30 km per jam," kata Syafrin.

Namun, hampir seluruh ruas jalan di Jakarta mengalami perlambatan laju kendaraan pada saat jam sibuk. Maka kriteria ketiga akan menentukan apakah ruas jalan yang Anda lewati nanti bakal kena ganjil-genap atau tidak.

"Ketiga, di jaringan jalan tersebut sudah ada angkutan umum yang melayani masyarakat, contohnya sudah ada MRT, LRT, TransJakarta, dan Jak Lingko," kata Syafrin.


Ini Kriteria Jalan yang Bakal Kena Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta
(dnu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads