Sebagaimana diketahui, pihak toko buku Gramedia juga membenarkan soal buku-buku berbua Marxisme yang disita oleh sekelompok orang yang menamakan dirinya Brigade Muslim Indonesia (BMI). Salah satu yang disita ialah buku berjudul Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme karya Franz Magnis Suseno.
"Buku-bukunya Franz Magnis kalau tidak salah yang salah satunya mereka sita," kata GM Corporate Communication Gramedia, Saiful Bahri, kepada detikcom, Senin (5/8/2019).
"Kalau tidak salah kan ini kan buku ilmiah," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang pemuda yang berada di sebelah kanan yang mengaku sebagai jubir mengatakan pihaknya meminta Gramedia mengembalikan buku-buku itu ke percetakan karena melanggar undang-undang.
"Sedang melakukan pencarian buku-buku berpaham radikal yang sebenarnya telah dilarang undang-undang," kata pria tersebut.
Lalu, apa sebetulnya isi buku karya Franz Magnis Suseno tersebut?
Dalam kata pengantarnya dalam buku tersebut, pria yang akrab disapa Romo Magnis ini menjelaskan alasan mengapa pemikiran Karl Marx mesti diperkenalkan ke khalayak Indonesia. Menurutnya, pemikiran yang kerap disebut sebagai Marxisme itu memiliki pengaruh pada pemikiran abad ke-19. Namun menurutnya, Marxisme tidak cocok diterapkan di zaman ini karena menolak demokrasi dan pluralisme.
"Marxisme tidak lebih dari ideologi perjuangan buruh industri akhir abad ke 19, dia sekarang tidak akan lebih menarik perhatian daripada pemikiran Michail Bakunin dan Robert Owen," tulis Romo Magnis.
Romo Magnis bahkan mengibaratkan Marxisme seperti fosil dan benda-benda museum. Kendati demikian, dia kecewa jika mempelajari Marxisme disamakan dengan upaya untuk menyebarkan pahamnya. Menurutnya, Marxisme tetap harus dipelajari dengan pandangan kritis dan ilmiah.
Selain itu, dalam bukunya dia juga menyetujui pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Dia bahkan mengulas, banyak negara-negara komunis yang gagal menjalankan ekonominya karena konsep Marxisme sudah usang seperti fosil zaman Jurrasic.
Untuk diketahui, di Indonesia ada aturan yang melarang penyebaran paham Marxisme. Salah satu aturan tersebut tercantum dalam Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Begini bunyinya:
a. Bahwa faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakekatnya bertentangan dengan Pancasila;
b. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang mengenal faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan cara kekerasan.
c. Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebabkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme. (rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini