Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menyebutkan lima pemuda berinisial WF, AM, SG, R dan N itu ditangkap berawal dari laporan korban, Moh Ikhwan dan Hamud Kasmita. Keduanya merupakan warga Desa Pasanggrahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Suhermanto menceritakan Ikhwan mengalami luka bacok di bagian tangan kanannya. Sementara itu, Kasmita mengalami luka bacok di bagian kepala. "Kejadiannya memang April. Tapi baru kita tangkap pelakunya. Kedua desa ini, antara Desa Danamulya dan Pasanggarahan ini sering tawuran," kata Suhermanto kepada detikcom, Minggu (4/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah membacok saudara Ikhwan, pelaku juga membacok suadara Kasmita di bagian kepala dan punggung yang saat itu sedang mencuci motornya. Ini modusnya dendam tawuran antar desa, karena sering tawuran," kata Suhermanto.
Dari hasil pemeriksaan sementara, selain lima pelaku yang diamankan ada tiga pelaku lainnya yang kini masih buron. Pihaknya saat ini tengah mengupayakan menggelar pertemuan antara pihak Desa Danamulya dan Pesanggarahan agar tidak ada korban lagi.
"Kita sedang upayakan, agar damai. Agar masyarakat di dua desa ini tidak saling membalas, memang awalnya persoalan anak muda," kata Suhermanto.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah senjata tajam seperti celurit, golok dan sebagainya yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.
Akibat perbuatannya lima pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun penjara.
Tonton Video Gegara Senjata Mainan, 2 Desa di Polman Hampir Tawuran:
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini