"Jadi ini yang mengajukan praperadilan adalah istri Kivlan Zen," kata Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi, Jumat (2/8/2019).
Gugatan tersebut terdaftar nomor 101/Pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel. Istri Kivlan menggugat penangkapan, penahanan, dan penyitaan atas Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar Kapolri tahu bahwa bawahannya tidak patuh kepada Peraturan Kapolri. Peraturan Kapolri kan jelas bahwa orang ditangkap harus diberitahu kepada keluarganya. Jadi Kapolri yang menjadi termohon. Dengan harapan juga memang terbukti kan. Habis itu kesalahan penyidikan juga banyak," ujarnya.
Tonin menyebut istri Kivlan berhak mengajukan gugatan karena merasa tidak pernah mendapatkan surat penahanan, penyitaan maupun penangkapan. Padahal menurutnya, berdasarkan Peraturan Kapolri, sesorang ditangkap harus diperlihatkan surat penangkapannya, begitu juga mengenai penyitaan.
"Mobil Innova-nya yang biasa dipakai ibu tiba-tiba hilang tahu tahu disita, itu makanya itu kan harus diberitahu kalau mobil orang kena sita. Nah makanya diajukan praperadilan sekarang," ujarnya.
Baca juga: Praperadilan Kandas, Kivlan Belum Bisa Bebas |
Sebelumnya, gugatan praperadilan Kivlan Zen yang meminta status tersangkanya digugurkan pernah ditolak hakim praperadilan. Kivlan kembali melawan dengan mendaftarkan 4 gugatan praperadilan secara terpisah.
"Tadi Pak Kivlan mendaftarkan 4 praperadilan di PN Jakarta Selatan. Praperadilan itu didaftarkan sebagai akibat daripada praperadilan sebelumnya kurang fokus kan berdasarkan dari putusan hakim sendiri, makanya diajukan lagi," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi, Kamis (1/8). (yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini