Praperadilan Kandas, Kivlan Belum Bisa Bebas

Round-Up

Praperadilan Kandas, Kivlan Belum Bisa Bebas

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 31 Jul 2019 07:03 WIB
Kivlan Zen (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Praperadilan Kivlan Zen kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidikan polisi dinyatakan sah.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Achmad Guntur ketika membacakan putusan praperadilan dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Hakim mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai dengan prosedur. Penetapan tersangka sudah didasari bukti permulaan yang cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyebut penangkapan, penyitaan, dan penahanan Kivlan Zen sudah sesuai dengan prosedur karena terdapat bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.


Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.

Pengacara Kivlan, Kolonel Chk Azhar, mengaku menghormati putusan hakim praperadilan. Akan tetapi dia menilai praperadilan tidak cukup hanya memeriksa bukti secara formal, tapi juga harus ada penilaian aspek materi.


"Kami menilai bahwa hakim tunggal ini menganut aliran legisme, corong undang-undang. Jadi bukan progresif yang seharusnya dianut oleh para penegak hukum pada umumnya sekarang ini. Jadi kalau hanya menilai formil, itu nggak usah di sini," kata Azhar.

Sedangkan pengacara Kivlan Zen lainnya, Tonin Tachta, menyebut kliennya akan mengajukan gugatan baru. Tonin menyebut praperadilan yang akan diajukan hampir sama dengan materi gugatan yang sudah ditolak hakim.

"Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan lagi 4 biji (gugatan). Satu mengenai penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan, dan penahanan, kami pisah," kata Tonin.



Sedangkan pihak Polda Metro Jaya menyebut putusan hakim praperadilan menjadi penegasan bahwa penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka.

"Ya, tentunya dengan adanya penolakan tersebut, otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, Argo menyatakan kasus itu tetap diproses. Polisi juga telah mengirimkan berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal itu ke kejaksaan. Kivlan Zen pun masih dalam tahanan.



Simak Video "Kalah di Persidangan, Kivlan Zen Siap Ajukan 4 Praperadilan"

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads