"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Achmad Guntur ketika membacakan putusan praperadilan dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Hakim mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai dengan prosedur. Penetapan tersangka sudah didasari bukti permulaan yang cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.
Pengacara Kivlan, Kolonel Chk Azhar, mengaku menghormati putusan hakim praperadilan. Akan tetapi dia menilai praperadilan tidak cukup hanya memeriksa bukti secara formal, tapi juga harus ada penilaian aspek materi.
"Kami menilai bahwa hakim tunggal ini menganut aliran legisme, corong undang-undang. Jadi bukan progresif yang seharusnya dianut oleh para penegak hukum pada umumnya sekarang ini. Jadi kalau hanya menilai formil, itu nggak usah di sini," kata Azhar.
Sedangkan pengacara Kivlan Zen lainnya, Tonin Tachta, menyebut kliennya akan mengajukan gugatan baru. Tonin menyebut praperadilan yang akan diajukan hampir sama dengan materi gugatan yang sudah ditolak hakim.
"Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan lagi 4 biji (gugatan). Satu mengenai penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan, dan penahanan, kami pisah," kata Tonin.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini