"Ya nanti kita lihat dulu, kayanya nanti akan ada pertemuan di hari Senin (5/8)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti apa mereka melaksanakan tugasnya akan dipertanyakan. Kan macam-macam, ada beberapa pertanyaan di dalam, ada apa namanya dalam proses sebelum persidangan, itu ada proses apa saja gitu. Jadi hari Senin mungkin juga, kita kan ada pertemuan Senin," katanya.
Saut mengaku KY juga telah meminta konfirmasi data yang dimiliki terkait perkara Syafruddin. Selain itu, KY meminta data terkait sejumlah aduan masyarakat tentang kasus ini.
"Mereka (KY) cuma konfirmasi ulang dari data yang mereka terima, dari pengaduan masyarakat. Mereka menerima pengaduan juga terus kemudian konfirmasi dengan data yang kita peroleh seperti apa," jelasnya.
Saut menegaskan KPK tidak akan tinggal diam dengan putusan bebas Syafruddin. Dia mengaku akan menyiapkan upaya lain untuk menjerat Syafruddin kembali.
"Pokoknya kita tidak akan diamkan itu, kalau di pimpinan sudah ada komitmen, tapi kita bagaimana melanjutkannya masih belum ada proses, karena kita belum terima (salinan putusan Mahkamah Agung)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung memvonis lepas Syafruddin pada tingkat kasasi karena perbuatannya dinilai bukan pidana. Namun kasasi itu tidak diputus dengan suara bulat atau ada dissenting opinion.
Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas BLBI, yang pada putusan tingkat pertama disebut merugikan negara Rp 4,58 triliun. (zak/zak)