"Jika Komisi Yudisial membutuhkan dukungan informasi atau apa pun yang relevan dari KPK, maka KPK akan membantu Komisi Yudisial jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan atau bukti-bukti yang dibutuhkan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi KPK, kami melihat ini sebagai peran dari masyarakat karena masyarakat sipil yang melaporkan ke KY tersebut juga beberapa kali mengkritik KPK dan juga mengingatkan KPK serius menangani kasus BLBI dan itu kami respons secara positif dan jika ada buktinya kami akan terus tangani kasus BLBI meski ada putusan lepas kasasi tersebut," ujarnya.
Febri menyebut hingga saat ini KPK belum menerima salinan lengkap putusan Syafruddin. Dia berharap salinan tersebut segera dikirimkan ke KPK agar bisa ditentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas BLBI, yang pada putusan tingkat pertama disebut merugikan negara Rp 4,58 triliun. Namun MA memvonis lepas Syafruddin pada tingkat kasasi karena perbuatannya dinilai bukan pidana.
Namun, kasasi itu tidak diputus dengan suara bulat atau ada dissenting opinion. Ketua majelis Salman Luthan sependapat dengan pengadilan tingkat banding. Hakim anggota 1, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata, sedangkan anggota 2, Mohamad Askin, berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.
Putusan itulah yang kemudian berujung pelaporan hakim ke KY. Adapun yang dilaporkan adalah dua hakim yang melepas Syafruddin.
"Hari ini Koalisi resmi melaporkan dua hakim agung yang memutus lepas perkara atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, yang mana beberapa waktu lalu sempat mengemuka berita ini dan kita anggap ada beberapa pertimbangan yang diucapkan oleh Kabiro Humas MA ketika membaca intisari dari putusan tersebut," kata salah seorang perwakilan koalisi itu, Kurnia Ramadhana, saat ditemui di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/7).
Simak Juga 'Detik-detik Syafruddin Arsyad Temenggung Keluar dari Rutan KPK':
(haf/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini