"Itu kan hakimnya masih sakit ya. Pak Ketua Majelis-nya itu masih sakit opname, mungkin baru kemarin keluar dari rumah sakit. Jadi mungkin karena kendala itu sehingga putusan masih di tangan beliau, ketua majelis. Iya benar, jadi belum diserahkan ke KPK, masih di MA," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua Majelis hakimnya kan baru sakit. Jadi kita nggak bisa memaksa dia," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menyatakan belum menerima salinan putusan kasasi yang diajukan Syafrurdin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi BLBI. Menurut KPK, pihaknya belum tahu secara detail pertimbangan hakim dalam putusan yang membuat Syafruddin lepas dari jeratan hukum.
"Sampai sekarang kami belum menerima salinan putusan kasasi tersebut secara lengkap, sehingga memang masih belum bisa kita ketahui kenapa muncul kesimpulan bahwa perbuatan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) adalah perdata atau administratif sebagaimana pandangan dua hakim MA," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (15/7).
Baca juga: KPK Tegaskan SKL BLBI Kasus Korupsi |
Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, serta Dorodjatun Kuntjoro-Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL BLBI. Akibat perbuatan itu, Syafruddin disebut merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI, karena menguntungkan Sjamsul selaku pemilik saham pengendali BDNI sebesar Rp 4,5 triliun.
Hukuman Syafruddin kemudian diperberat pada tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vonis kemudian berubah pada tingkat kasasi. MA melepas Syafruddin karena dua dari tiga hakim kasasi menilai perbuatan Syafruddin bukan pidana meski perbuatannya tetap dinilai terbukti. (yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini