"Tahun ini kalau tidak salah di draf PKPU kita penandatanganan NPHD paling lambat 1 Oktober," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Pengaturan terkait jadwal ini dimasukkan ke PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020. PKPU ini sendiri saat ini tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya itu terjadi tapi itu di pilkada, pilkada yang lalu yang tidak serentak. Tapi kalau serentak itu semua daerah terstandardisasi sehingga tidak boleh mengulur-ulur karena semuanya sudah terjadwal kalau untuk NPHD," kata Pramono.
"Jadi tidak bisa mengulur-ulur, karena seluruh Indonesia jadwalnya sama. Tanggal sekian paling lambat harus sudah NPHD. Jadi tidak bisa lagi main-main soal waktu," sambungnya.
Pramono mengatakan masalah NPHD yang tidak turun secara serempak ini telah dapat diatasi. Hal ini dengan cara menyampaikan permasalahan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita lakukan komunikasi lewat Kementerian Dalam Negeri, misalnya kita dapat laporan dari teman-teman di daerah yang penandatanganan NPHD-nya lambat. Maka daerah-daerah itu nanti kita sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, kemudian Kementerian Dalam Negeri yang memberi instruksi ke pemda setempat. Itu pada 2018 kemarin efektif," tuturnya.
Ada 270 daerah yang akan melakukan pemilihan kepala daerah pada Pilkada 2020. NPDH berfungsi menyelenggarakan pilkada. NPHD diusulkan oleh penyelenggara pemilu untuk ditandatangani oleh kepala daerah dan penyelenggara pemilu lalu dicairkan agar penyelenggara pilkada memiliki dana. (dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini