"Kita lihat perkembangan nantinya, kan semua pastinya disikapi secara arif-bijaksana dan para pembuat aturan itu pun akan melihat situasi yang terjadi saat ini. Kami belum bisa memprediksi. Yang jelas, integritas seorang pemimpin itu sangat dibutuhkan," ujar Hadi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Hadi mengatakan pihaknya masih menunggu pembahasan soal pelarangan eks koruptor maju kembali dalam pilkada dimasukkan dalam revisi undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPU menyebut siap melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Hal ini untuk memasukkan larangan eks koruptor maju sebagai kepala daerah.
"KPU siap mengubah PKPU Pencalonan terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
Viryan mengatakan larangan ini akan dimasukkan sebagai syarat calon. Menurutnya, saat ini KPU tengah melakukan penyempurnaan PKPU tersebut. Usulan eks koruptor tidak mencalonkan di pilkada juga disampaikan KPK. KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020. Permintaan itu didasari pada kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil, yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.
Soal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada, Fahri: Bukan Domain KPU!:
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini