Pertama di Indonesia, Hakim Militer Dipecat

Pertama di Indonesia, Hakim Militer Dipecat

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 31 Jul 2019 06:50 WIB
Seorang hakim Pengadilan Militer dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) .(Foto: Istimewa).
Jakarta - Seorang hakim Pengadilan Militer dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) berinisial HM. Hal ini menjadi sejarah pertama di Indonesia seorang hakim dari pengadilan militer dipecat.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito selaku Ketua Majelis sebagaimana dikutip detikcom dari akun Twitter resmi KY, Rabu (31/7/2019).

MKH merupakan representasi dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). MKH sepakat menjatuhi pemberhentian dengan hormat terhadap hakim Pengadilan Militer 316 Makassar, Sulawesi Selatan, di ruang Prodjodikoro Gedung MA, Jakarta (30/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena melakukan perselingkuhan," ujar Joko.


Susunan MKH terdiri atas Joko Sasmito (ketua majelis) dengan beranggotakan Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, dan Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao, dan Yasardin.

Sebelumnya, MKH kerap memecat hakim dengan berbagai alasan. Namun, dalam catatan detikcom, hakim dari Pengadilan Militer, baru kali ini terjadi.


Tonton video Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim PN Jakpus, MA Mengecam:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads