"Untuk kendaraan truknya-lah yang salah yang patut diduga tersangka dia, karena ini memang di luar jalurnya mereka," kata Kombes Yusuf kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Yusuf menambahkan truk tersebut hendak menyalip kendaraan lain. Namun truk kemudian oleng ke kanan dan menimpa mobil Sigra yang datang dari arah berlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu kan ada mobil berhenti. Nah dia ambil ke kanan, terus langsung oleng. Dia nggak bisa kendalikan dan mau banting kiri langsung tumpah (tanahnya)," jelas Yusuf.
Sopir truk berinisial SEJ (45) telah ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). SEJ juga telah ditahan polisi.
"Sudah diamankan di Polres Tangerang," imbuhnya.
Kecelakaan itu menewaskan empat orang tewas. Sedangkan korban selamat satu orang. Keempat korban tewas adalah sopir dan tiga penumpangnya.
Baca juga: Truk Tanah Tergelimpang, 4 Nyawa Melayang |
Dramatis! Evakuasi Balita Korban Mobil Tertimpa Truk di Tangerang:
(sam/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini