"Iya sudah tersangka," ucap Kasat Lantas Wilayah Kota Tangerang AKBP Juang saat dihubungi detikcom, Jumat (2/8/2019).
SEJ dinilai lalai dalam berkendara. Dia dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Baca juga: Truk Tanah Tergelimpang, 4 Nyawa Melayang |
Polisi juga menahan SEJ akibat kecelakaan maut tersebut. SEJ akan ditahan selama menunggu proses sidang.
"Ditahan," tandasnya.
Truk bermuatan tanah terguling lalu menimpa mobil Daihatsu Sigra di Jalan Imam Bonjol, Cibodas, Tangerang pada Kamis (1/8) pagi kemarin. Empat orang tewas dan 1 balita selamat dalam kejadian itu.
Korban tewas terdiri dari 1 sopir dan 3 penumpangnya. Korban selamat, Aisyah (1) adalah anak dari salah satu penumpang.
Dramatis! Evakuasi Balita Korban Mobil Tertimpa Truk di Tangerang:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini