"Dari dua orang saksi unsur hakim, penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses dan materi persidangan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).
Selain dua hakim, KPK memeriksa dua saksi lain, yaitu karyawan swasta bernama Francis Cahyadi dan ibu rumah tangga bernama Susan Limena. Febri mengatakan Francis dicecar soal hubungan para pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Sedangkan dari saksi ibu rumah tangga, penyidik menggali pengetahuan saksi terkait asal usul uang suap," ujarnya.
Agus dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Dia diduga mendapat Rp 200 juta dari pengacara Alvin Suherma serta pihak swasta Sendy Perico sebagai tersangka pemberi suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut KPK, kasus ini berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. KPK menduga Sendy menyuap Agus untuk memperberat tuntutan kepada pihak lain tersebut.
Namun belakangan, Sendy berdamai dengan pihak lain itu dan berupaya agar tuntutan dikurangi menjadi satu tahun. Untuk itulah diduga terjadi suap kepada Agus.
Tonton juga video 'Penyuap Eks Aspidum DKI Dituntut 4,5 Tahun Penjara':
(haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini